Napi di Lapas Tanjung Balai Dapat Bantuan Hukum dari LBH Trisila
Napi Di Lapas Tanjung Balai Dapat Bantuan Hukum Dari Lbh Trisila
Penyuluhan hukum yang diikuti oleh 40 napi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang hak-hak hukum mereka dan cara mendapatkan bantuan hukum. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka dalam menjalani proses hukum dengan lebih baik.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan Efriandi Achmad, dari LBH Trisila dan Kasubbid. Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH., Berkat Elhan Harefa beserta rekannya pengelola bantuan hukum, Maulana Gunawan dari Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dalam penyuluhan ini, para napi mendapatkan informasi tentang tata cara pengajuan bantuan hukum dan berkesempatan untuk mendiskusikan permasalahan hukum yang mereka alami dengan tim LBH Trisila.
Efriandi Achmad berharap agar materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh para napi, sehingga mereka tidak mengalami kesulitan dalam memahami proses hukum yang mereka jalani.
“Semoga acara ini memberikan hasil yang terbaik bagi warga binaan pemasyarakatan khususnya yang berstatus tahanan dapat memperoleh hak-hak hukumnya,” ujar Efriandi.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Sumut dan LBH Trisila dalam memberikan akses hukum yang adil dan mudah bagi seluruh warga negara, termasuk para warga binaan.
Dengan adanya edukasi dan pendampingan hukum yang baik, diharapkan para warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih tenang dan fokus pada proses pembinaan diri. (saufi/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pengeroyokan di Jalan Melanthon Siregar Berakhir Damai